“UU ITE kapolri telah untuk menindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan langkah-langkah edukasi dan persuasif dalam perkara ITE. Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” tegasnya.
Kemudian, atas dukungan DPR, Jokowi menyebutkan dirinya telah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE.
Akan tetapi, Jokowi tetap mengingatkan kebebasan berpendapat harus tetap bertanggungjawab. “Saya juga ingatkan kebebasan berpendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab kepada kepentingan-kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tegasnya.
“Kita harus terus berinovasi dalam upaya untuk melindungi hak asasi warga negara Indonesia terutama untuk kelompok warga yang marjinal kita harus terus membangun Indonesia maju dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tambah Jokowi. (kompas.com)

















