Setelah keluarga yakin mayat yang ditemukan adalah keluarganya, keluarga korban berangkat dari Payakumbuh menuju Padang untuk dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan.
“Setelah dimintai keterangan terhadap keluarga dan teman-temannya. Ternyata memang benar itu adalah keluarnya. Selanjutnya, pihak keluarga membuat Laporan Polisi,” sebutnya.
Sedangkan, untuk jenazah korban dilakukan proses otopsi di RS Bhayangkara Polda Sumbar. Dari hasil otopsi yang diterima pihak kepolisian, didapati adanya dugaan tanda kekerasan di tubuh korban.
“Terdapat banyak luka yang terdiri dari luka lebam di dekat mulut, luka gores di leher, luka di sekitar bagian mata, dan hidung mengeluarkan darah,” sebutnya.
Kata dia, hasil dari keterangan saudaranya korban, bahwasanya Anton sudah dua kali dijemput oleh terduga pelaku di rumahnya di Kota Payakumbuh.
“Namun, setelah dijemput terakhir, korban tidak pulang-pulang lagi. Saat ditanyakan kepada pelaku berinisial R, ia mengaku bahwa korban dibawa oleh orang lain,” katanya.
Pelaku inisial R mengaku kepada keluarga korban bahwa dirinya sempat dipukuli oleh pelaku lainnya. Untuk pasal yang disangkakan terhadap inisial R adalah Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (rdr)

















