Region Head PTPN IV Regional 4 mengungkapkan bahwa karena perusahaan belum memiliki program khusus untuk membantu orangtua anak stunting yang bekerja informal masuk BPJS, maka ia bersama SEVP Business Support dan SEVP Operation beserta kepala bagian berinisiatif menggunakan biaya pribadi dengan cara memotong gaji setiap bulan dan membayarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk amal jariah.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, mengapresiasi inisiatif PTPN IV Regional 4 yang merupakan langkah pertama di Indonesia dalam memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal. Selama ini hanya pekerja formal yang didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap langkah Regional 4 ini dapat diikuti oleh perusahaan lain yang peduli terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
“Peserta yang kami serahkan kartunya hari ini juga berhak mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan, misalnya kecelakaan saat perjalanan kerja atau insiden di lokasi kerja seperti terkena cangkul saat berkebun. Jika peserta meninggal dunia, ahli waris juga akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Muhyidin. (rdr)

















