PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat memusnahkan barang bukti ganja seberat 624,5 kilogram hasil operasi gabungan dengan Kantor Bea Cukai Teluk Bayur pada 12 Oktober 2024.
“Ini adalah barang bukti dari operasi gabungan BNNP Sumbar dan Kantor Bea Cukai Teluk Bayur 12 Oktober 2024. Operasi itu dilakukan pada dua lokasi yaitu Pasaman Timur dan Tanah Datar,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi di Padang, Kamis.
Ia menyebut operasi pertama di Pasaman Timur berhasil mengamankan ganja seberat 514,2 kilogram, sedangkan operasi kedua di Tanah Datar berhasil menyita ganja sebanyak 110,3 kilogram, sehingga total seberat 624,5 kilogram ganja.
“Barang bukti dari dua operasi ini, setelah melalui pemeriksaan untuk keperluan hukum, dimusnahkan di Krematorium HBT Bukit Sentiong, dengan dukungan penuh dari Himpunan Bersatu Teguh (HBT) untuk memastikan proses berjalan aman, tepat, dan tidak menimbulkan polusi,” katanya.
Ricky menekankan, bahwa pemusnahan ini bukan sekadar bagian dari penegakan hukum, tetapi juga simbol komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
Ia berharap, sinergi antarlembaga semakin erat dalam menjaga Sumbar dari dampak negatif narkotika.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung operasi ini, terutama kepada Plt Gubernur Sumbar dan aparat hukum lain yang turut berperan,” katanya.
Dalam kesempatan itu ia kembali menegaskan komitmennya untuk menyatakan perang terhadap narkotika di wilayah Sumbar. “Kita harus bekerja sama dan terus bergerak agar Sumbar terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Ini tanggung jawab bersama yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

















