PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan dan mengingatkan pemangku kepentingan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pentingnya memastikan perlindungan adat dan kebudayaan suku Mentawai.
“Saya kira adat dan budaya di Kabupaten Kepulauan Mentawai harus kita jaga,” kata Fadli Zon di Institut Seni Indonesia (ISI) Kota Padang Panjang, Sumbar, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Fadli Zon menyikapi Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan tahun 2020-2024.
Dalam surat tersebut, pemerintah memastikan Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak lagi menyandang status tertinggal setelah mekar dari Kabupaten Padang Pariaman pada 1999.
Menurut Fadli Zon, meskipun Kabupaten Kepulauan Mentawai lepas dari status tertinggal, namun pemerintah harus bisa menjamin dan memastikan adat maupun budaya suku Mentawai tetap terlindungi terutama dari ancaman pembangunan dan modernisasi.















