Ia menambahkan tim ke lapang sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa jatuh tempo paja pada 31 Oktober 2024.
Apabila terlambat membayar pajak, maka wajib pajak bakal didenda.
“Seharusnya antara penyetoran pajak dan pelaporan sejalan,” katanya.
Ia mengakui tim juga melakukan evaluasi kendala di lapangan bersama camat dan wali nagari atau kepala desa adat.
Kendala tersebut bakal dicarikan solusi bersama antara Bapenda dengan camat dan wali nagari.
“Mumpung hari masih ada, maka dipecahkan secara bersama kendala yang dihadapi,” katanya. (rdr/ant)

















