Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fatharani menjelaskan AC ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primer).
Sedangkan subsidernya melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan terungkap bahwa AC diduga telah menyelewengkan dana operasional Sekretariat Daerah Dhamasraya sewaktu menjabat sebagai Pelaksana tugas Kabag Umum di kabupaten setempat.
Perbuatan dilakukannya dengan cara menarik anggaran kegiatan sekretariat daerah tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kemudian ia transfer ke rekening pribadi serta rekening beberapa orang.
“Tersangka bisa melakukan perbuatannya karena memiliki kode akses username dan password Akun Sekretariat Kabupaten Dhamasraya pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh bendahara pengeluaran sekretariat,” jelasnya.
Perbuatan tersangka AC itu disebutkan Kejaksaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,098 miliar karena tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.
“Jika masih ada peluang-peluang untuk melakukan pemulihan kerugian negara dalam perkara ini maka akan terus kami upaya, sikap kooperatif dari tersangka dapat menjadi pertimbangan keringanan hukuman,” jelasnya. (rdr/ant)

















