PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp1,6 miliar dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan dana operasional Sekretariat Daerah Kabupaten Dhamasraya yang sedang disidik pihak Kejaksaan setempat.
“Berkat upaya-upaya yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Sumbar akhirnya uang negara bisa diselamatkan sebesar Rp1,6 miliar dari perkara ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Rosyid di Padang, Rabu.
Ia mengatakan uang yang telah disita dan diselamatkan dari tersangka itu langsung disetorkan pihaknya ke kas negara, sebagai upaya memulihkan keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi.
“Kejaksaan selain melakukan fungsi penegakkan hukum terhadap kasus korupsi, juga terus berperan aktif memulihkan kerugian negara yang timbul,” jelasnya.
Lebih lanjut Rosyid menjelaskan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Kabupaten Dhamasraya 2023 itu kini statusnya berada di tahap penyidikan Kejaksaan.
Dalam proses penyidikan, Jaksa secara resmi telah menahan mantan Pelaksana tugas Kepala Bagian Umum Dhamasraya periode 2023 berinisial AC (46) sebagai tersangka pada Selasa (29/10).
Tersangka berjenis kelamin laki-laki dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang untuk dua puluh hari ke depan.

















