PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman Sumatera Barat masih mendalami dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sehingga 15 orang pegawai di daerah itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
“15 orang kawan kami telah diadukan ke Bawaslu, hari ini 10 orang di antaranya diteruskan ke kepolisian sekaligus ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan empat orang lagi (hanya) ke BKN,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal saat menjawab pandangan Fraksi PPP DPRD Pariaman dalam rangkaian pembahasan Rancangan APBD 2025 di Pariaman, Selasa.
Ia menyampaikan hal tersebut merupakan sesuatu hal yang memprihatinkan dan tidak melihat hal tersebut adanya kepentingan dari siapa pun karena peristiwa itu merupakan pembicaraan sesama ASN dalam grup ‘WhatsApp’ yang dibongkar keluar.
Namun, lanjutnya ia mempertanyakan dalam grup ‘WhatsApp’ tersebut terdapat 25 orang anggota namun yang dilaporkan hanya 15 orang sehingga yang 10 orang lainnya tidak.
“Yang 10 orang apakabar? hari ini saya menindaklanjuti siapa yang membocorkan ini,” katanya.
Hal tersebut, lanjutnya karena pihaknya telah mendapatkan bukti grup ‘WhatsApp’ yang menjadi pembicaraan di tingkat eselon II pada 1 Oktober itu dibentuk pada 26 September dan berakhir pada 31 September namun baru menyebarnya 14 Oktober.
“Itu makanya kami sepakat, kita bongkar, tidak ada pilih kasih,” tegasnya.
Ia menjelaskan terkait dengan dugaan Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia ikut terlibat maka tegasnya Roberia telah menyatakan sikap di dalam rapat Musyawarah Pimpinan Daerah akan menggugat Bawaslu karena dirinya tidak di panggil untuk diminta klarifikasi.
Untuk diketahui bahwa nama Roberia ikut disebut dalam percakapan ‘WhatsApp’ tersebut sehingga narasi yang tersebar diduga yang bersangkutan ikut terlibat.

















