Sementara alasan objektifnya karena tindak pidana yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ancamannya di atas lima tahun.
Ia mengatakan perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Primer).
Sedangkan subsidernya melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil penyidikan terungkap bahwa AC diduga telah menyelewengkan dana operasional Sekretariat Daerah Dhamasraya sewaktu menjabat Plt Kabag Umum di kabupaten setempat.
Perbuatan dilakukan dengan cara menarik anggaran kegiatan sekretariat daerah tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ), kemudian ia transfer ke rekening pribadi serta rekening beberapa orang.
“Tersangka bisa melakukan perbuatannya karena memiliki kode akses username dan password Akun Sekretariat Kabupaten Dhamasraya pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai oleh bendahara oengeluaran sekretariat,” jelasnya.
Perbuatan tersangka AC disebutkan Kejaksaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3,098 miliar karena tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya. (rdr/ant)
















