Pelaku telah mencabuli korban berkali-kali semenjak dari Maret 2024 sampai selasa 6 Agustus 2024.
Modus pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara merayu dan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan merayu korban dengan membelikan pulsa dan paket internet.
“Akibat yang dilakukan oleh pelaku, korban mengaku menderita sakit di alat kelaminnya,” katanya.
Ia berharap semua pihak yang terkait, baik dari keluarga korban maupun saksi-saksi bisa bekerja sama dengan baik dengan penyidik, agar proses penyidikan segera tuntas dan pelaku bisa segera diadili kemudian menjalani hukumanya.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling tinggi 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus pencabulan anak.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. (rdr/ant)

















