“Semua itu tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini perlu kami sampaikan agar tidak ada nada sumbang terkait pemasangan stiker rumah makan asli Padang dari IKM itu disebut berbayar, padahal tidak ada sama sekali.”
“Sekali lagi saya pastikan itu gratis. Ke depan kami juga akan membuat klasteriasi terkait rumah makan Padang,” katanya.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video berdurasi 38 detik yang menunjukkan aksi sejumlah orang mencopot label ‘Masakan Padang’ di salah satu rumah makan di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Cirebon, viral di media sosial (medsos).
Pencopotan itu dipicu protes memasang harga terlalu murah. Dalam video tersebut, dua orang terlihat melepas tulisan ‘Masakan Padang’ dari rumah makan yang menjual makanan dengan harga murah, hanya Rp9 ribu per porsi.
Aksi ini mengundang perhatian warganet karena dianggap terkait dengan persaingan bisnis kuliner. Penasihat Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC), Erlinus Tahar, membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, fenomena rumah makan yang menggunakan nama ‘Masakan Padang’ dan menawarkan harga murah mulai muncul sejak 2021 atau 2022.
Erlinus menjelaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan siapa saja yang ingin menjual masakan Padang, baik orang Minang maupun non-Minang, tapi ia menekankan pentingnya menjaga standar harga agar tidak merugikan pedagang lain. (rdr)

















