PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejari Bukittinggi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi Pasar Ateh, Bukittinggi. Kedua tersangka tersebut yakni berinisial I dan Y.
Belakangan tersiar kabar jika ‘I’ adalah saudara dari mantan Wali Kota Bukittinggi. Hal tersebut lantas dijelaskan oleh tim kuasa hukum yang bersangkutan melakukan pesan singkat pada Selasa (29/10/2024).
Tim Hukum dari Paslon No.4 di Pilkada Bukittinggi yakni, Ramlan Nurmatias menyatakan ingin meminta hak jawab terkait penyebutan nama dari berita penetapan tersangka tersebut yang tayang di media ini.
Tim hukum yang terdiri dari Ade Firman Jambak. SH. MH, Sumardi. SH, Josua Surbakti. SH, Ton Hanafi. SH dan Aditiawarman. SH menyatakan kliennya dalam hal ini Ramlan Nurmantias merasa dirugikan.

















