Lanjut Djamaluddin, dan 1 orang masih DPO dan 2 orang lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebenarnya 3 orang ini juga berproses, 1 masih DPO, melalui Intel kita sudah berkordinasi dengan Kejagung.
Kemudian, dua orang lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama inisial ‘I’yang diduga adalah kakak kandung dari mantan Wali Kota Bukitinggi Ramlan Nurmatias dan tersangka lain berinisial ‘J’.
Namun, dalam wawancara bersama wartawan, Kejari tidak secara detail menjelaskan kalau salah satu tersangka tersebut adalah keluarga dari mantan Wali Kota Bukittinggi.
Lalu, dalam upacara tersebut, Kajari juga menjelaskan perkembangan tiga perkara lainnya, penerbitan sprindik terkait anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD kota Bukittinggi tahun 2021-2022.
Kemudian, perkara sengketa tanah antara Universitas Fort de Kock (UFDK) dengan Pemko Bukittinggi. Terakhir laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan keuangan Baznas kota Bukittinggi. (rdr)

















