Ory menyebutkan beberapa layanan yang akan diprioritaskan dalam pelaksanaan pemungutan suara, termasuk pemberian surat suara dengan kondisi baik dan terlipat rapi, serta layanan khusus untuk pemilih disabilitas, ibu hamil, dan lansia. Pemilih disabilitas akan mendapatkan pendampingan dengan mengisi formulir C-Pendamping.
Ia juga menjelaskan tentang layanan bagi pemilih pindahan. “Pemilih yang pindah antar kabupaten/kota dalam provinsi hanya akan menerima surat suara untuk gubernur dan wakil gubernur, sementara pemilih yang pindah dalam satu kabupaten/kota akan mendapatkan dua surat suara, yakni untuk gubernur serta bupati atau wali kota,” terangnya.
Selain itu, perubahan lainnya adalah tata cara koreksi kesalahan pada formulir C hasil plano. Kini, koreksi dilakukan dengan mencoret dua garis horizontal pada angka atau kata yang salah, menuliskan hasil pembetulan, serta membubuhkan paraf dari Ketua KPPS dan saksi yang hadir. Cairan penghapus tulisan tidak lagi diperbolehkan.
Ory menekankan bahwa perubahan-perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kepada pemilih, mengurangi potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan meningkatkan peran pengawas TPS serta saksi pasangan calon dalam proses pemungutan dan penghitungan suara. (rdr/mc)
















