“Saat ini dana sudah berada di rekening masing-masing, tapi statusnya sedang diblokir,” jelas Budi.
Ia menuturkan bahwa pencairan dana bantuan harus mengikuti aturan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berdasarkan Peraturan Pelaksana BNPB Nomor 5 Tahun 2024.
Beberapa persyaratan administrasi dan teknis masih harus dipenuhi sebelum pencairan dapat dilakukan.
“Terkait pencairan dana, kita mengacu kepada peraturan pelaksana dari BNPB Nomor 5 Tahun 2024, ada beberapa syarat-syarat yang harus kita ikuti untuk pencairan dan pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Budi menyampaikan, dalam waktu dekat BPBD Kabupaten Agam akan melakukan sosialisasi kepada warga terdampak terkait prosedur pencairan bantuan.
Sosialisasi ini mencakup mekanisme pencairan bantuan bagi korban dengan kerusakan rumah berat, sedang, maupun ringan.
“Rencananya kita dalam waktu dekat ini kita akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat kita tentang mekanisme pencairan bantuan dari pemerintah melalui BNPB yang rumahnya rusak berat, sedang maupun ringan,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperjelas prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para korban sebelum mereka bisa mendapatkan bantuan yang telah dijanjikan.
Erupsi Gunung Marapi yang terjadi pada Mei 2024 itu telah menyebabkan kerusakan pada ratusan rumah warga di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dengan skala kerusakan yang bervariasi. (rdr/ant)

















