Ia menyebutkan jumlah warga wajib KTP elektronik pada 2024 ini berjumlah 309.945 orang sehingga masih ada 2.138 orang lagi yang belum melakukan perekaman.
Pihaknya optimistis warga yang wajib KTP dapat terekam hingga akhir tahun nanti.
Menurutnya, untuk mencapai target itu, pihaknya melakukan sejumlah upaya diantaranya perekaman ke sekolah, perekaman saat pelayanan keliling di hari libur dan perekaman di kantor dan di 11 kecamatan.
Pihaknya juga mengimbau agar warga yang telah wajib memiliki KTP agar melakukan perekaman KTP.
Perekaman KTP elektronik di sekolah bertujuan agar pemilih pemula memiliki KTP saat pemilihan berlangsung. (rdr/ant)

















