Ia mengingatkan pelaksana kampanye dan tim kampanye peserta Pemilihan untuk tetap mematuhi aturan saat tahapan kampanye berlangsung.
Artinya, setiap aturan yang diatur dalam tahapan kampanye harus ditaati. Jangan sampai ada tim dari calon tertentu yang sengaja untuk merusak atau menghilangkan APK dari Paslon yang lain.
“APK itu bisa berupa spanduk, baliho, reklame dan lainnya. Jangan dirusak atau dihilangkan karena bisa dikenai sanksi pidana penjara 1-6 bulan dan atau denda Rp100 ribu hingga Rp 1 juta,” kata Ruzi.
Ruzi menambahkan, akan tetapi ada aturan dalam PKPU bahwa pemasangan APK di bangunan atau lahan pribadi swasta mestilah atas seizin yang punya tempat.
“Bila tidak ada izin maka pemasangannya masuk kategori melanggar dan pihak pemilik tempat boleh membuka APK tersebut dan tidak dikenai ancaman pasal di atas,” jelas Ruzi.
Peristiwa pencopotan APK ini sempat membuat heboh Kota Bukittinggi. Warga yang menangkap tangan pelaku mengatakan pelaku mengenakan atribut salah satu calon dan mencopot beberapa APK calon lain.
“Ada bukti rekaman CCTV juga, pelaku tiga orang termasuk satu anak bawah umur. Pelaku mengaku disuruh seseorang. Mereka janji akan pasang kembali, saya tidak mengetahui apakah akan dilaporkan atau tidak,” kata warga, Elliana. (rdr/ant)
/

















