Pemusnahan arsip DPMPTSP yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik disaksikan Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni, Kepala Disperpusip Feri Mulyani Hamid yang juga Kepala Lembaga Kearsipan Daerah Kota Padang, Sekretaris DPMPTSP Atoz, Rahmat Riyan saksi dari Inspektorat, dan Ninon Roza selaku saksi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang.
Pemusnahan arsip secara simbolis dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin penghancur.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Padang Swesti Fanloni berterima kasih kepada tim dari Disperpusip yang telah memberikan pendampingan dan melayani setiap pertanyaan dari arsiparis DPMPTSP terkait proses pemusnahan arsip. Sehingga DPMPTSP dapat melaksanakan pemusnahan arsip.
“Diakui bahwa arsiparis yang ada di tempat kami berperan penting dalam pengelolaan arsip serta berperan besar dalam proses pemusnahan arsip ini,” ucapnya. (rdr)

















