PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 semakin dekat. Helatan demokrasi ini dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Terlihat sejumlah lokasi dan fasilitas umum telah dipenuhi dengan spanduk dan baliho yang menjadi alat peraga kampanye (APK) dari para kandidat Pilkada.
Guna mengantisipasi pelanggaran serta kesalahan pemasangan APK yang dapat mengganggu ketertiban di Kota Padang, pihak Satpol PP Padang kini melakukan koordinasi intensif dengan Bawaslu Padang.
“Saat ini, kami melaksanakan penertiban sesuai Perda 11 tahun 2005, namun tetap berkoordinasi dengan Bawaslu,” ujar Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Padang, dalam pertemuan antara Satpol PP dengan Komisioner KPU Kota Padang di Kantor Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang, Kamis (24/10/2024).
Chandra menegaskan bahwa penertiban APK akan dilakukan dengan tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024. Upaya ini bertujuan menjaga keindahan dan kenyamanan Kota Padang.

















