“Pelaku beserta barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.
Ia menambahkan pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang temannya yang juga berdomisili di Lubuk Basung.
Namun keterangan itu terus dilakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, ED akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Ia berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika tersebut dan butuh dukungan dari masyarakat untuk melaporkan apabila adanya peredaran narkotika di tempat tinggal.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Laporkan setiap yang mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian,” katanya. (rdr/ant)

















