LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Tim Kelelawar Sat Resnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap ED (32) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan seorang berhasil melarikan diri saat penangkapan di sebuah pondok di Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Nagari atau Desa Lubuk Basung, Rabu (23/10) malam.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan warga Lubuk Panjang, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung itu berhasil diamankan setelah sempat berusaha melarikan diri.
“Berkat kejelian petugas membuat upaya pelariannya gagal. Satu orang pelaku mengetahui kedatangan petugas, sehingga berhasil melarikan diri dan kita masih memburu pelaku tersebut,” katanya.
Ia mengatakan penangkapan ini merupakan informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Berangkat dari informasi ini, Tim Kelelawar Sat Resnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan petugas berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang cukup menguatkan dugaan keterlibatan ED dalam peredaran narkoba berupa enam paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,5 gram, timbangan digital, puluhan plastik klip, dan sebuah telepon genggam.

















