SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menyatakan kesiapan dua tempat pemungutan suara (TPS) khusus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti.
“Kita telah tetapkan dua TPS khusus pada Pilkada Pasaman Barat. Dua TPS itu berada di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Talu Kecamatan Talamau dan di perusahaan kelapa sawit PT Agrowiratama di Kecamatan Sungai Aur,” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Rabu.
Menurutnya penetapan dua TPS khusus itu dilakukan setelah menerima usulan permintaan dari dua lembaga itu
“Jauah hari sebelumnya kita telah melakukan pengecekan terhadap Lapas Talu dan PT Agrowiratama itu dan memenuhi syarat pemilih lebih dari 100 orang,” katanya.
Ia mengatakan dengan adanya TPS khusus di dalam Lapas itu maka warga binaan saat melakukan pencoblosan tidak perlu keluar lagi.

















