PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepemimpinan Prabowo-Gibran merupakan harapan besar bagi para pengusaha muda di tengah bergulirnya kesesatan hukum pada kasus gratifikasi Mardani H Maming terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) kala menjabat sebagai Bupati Tanah Bumpu, 11 tahun silam.
Kasus ini mengundang perhatian para pesohor hukum tanah air, seperti Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM.
Ketua Tim Penyusun RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan RUU Pembentukan KPK, yang melihat bahwa terdapat delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani H. Maming.
Ia menegaskan bahwa tuntutan dan putusan pemidanaan tidak didasarkan pada fakta hukum, melainkan lebih didasarkan pada imajinasi penegak hukum.
“Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.
Sehingga, Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH meminta agar pengusaha Mardani H Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim.
Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.
“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata.”

















