SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mencatat sebanyak 55 orang ber-Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah setempat melakukan pindah memilih keluar daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Data yang kita peroleh sampai saat ini 55 orang telah mengurus pindah memilih keluar daerah yang terdiri dari 28 orang laki-laki dan 27 orang perempuan,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Fitra Wati di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya hingga saat ini alasan pindah memilih dikarenakan beberapa alasan seperti pindah domisili, pindah bekerja dan beberapa tahanan lembaga pemasyarakatan yang pindah.
Sedangkan pemilih yang masuk juga ada sebanyak 42 orang yang terdiri dari 19 orang laki laki 19 dan 23 orang perempuan.
“Baik yang pindah maupun masuk nantinya akan masuk kepada daftar pemilih tambahan atau DPTb,” katanya.
Pihaknya juga telah membuka posko pengurusan pindah memilih bagi warga kantor sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) di nagari (desa), kantor sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di kantor camat, dan di kantor KPU.
“Kita membuka layanan pindah memilih di posko itu setiap hari dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dengan membawa persyaratan seperti KTP dan kartu keluarga (KK),” katanya.

















