“Ke depannya LKKPN Pekanbaru akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait spesies apa saja yang ada di kawasan konservasi ini,” ujar dia.
Penelitian tersebut ditujukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan flora dan fauna hingga ekosistem yang ada di sekitar Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya.
Selain Pulau Pieh, pemerintah melalui kementerian terkait juga menetapkan Pulau Bando, Pulau Toran, Pulau Air, dan Pulau Pandan sebagai kawasan konservasi nasional yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Untuk diketahui, Kawasan Konservasi Pulau Pieh dan laut sekitarnya sebelumnya berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK. Namun, sejak 2009 kawasan ini beralih ke KKP RI yang dikelola langsung oleh LKKPN Pekanbaru. (rdr/ant)

















