“Selain muncikari ada 3 orang yang menggunakan jasa korban. Yaitu M umur 24 tahun, R umur 16 tahun dan Aciak yang masih DPO. Untuk M dan R sudah kita amankan dan sudah menjalani putusan sidang,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Kota Pariaman mengamankan S alias Bajai (23) dalam kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di Pariaman. Ia diamankan petugas di salahsatu rumah kos di daerah Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Sumatera Utara.
“Ya, penangkapan A alias Bajai ini berawal dari pengembangan tersangka perempuan yang bernama Relis Sumarni. Darinya didapatkan Informasi bahwa S alias Bajai terlibat atas tindak pidana tersebut. Dan tim berhasil menangkap dalam persembunyiannya di Kota Medan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi jumat pekan lalu. (rdr/rudi)





















