Untuk itu, ia melakukan koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agam.
“Saat ini Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agam sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Padang Pariaman,” katanya.
Ia mengakui mereka melanggar Perda No 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Razia penyakit masyarakat tersebut rutin dilakukan dengan sasaran penginapan, kafe yang diidentifikasi ada wanita pemandu, orgen tunggal, minuman keras dan lainnya.
Razia itu dalam rangka untuk terciptanya keamanan, ketentraman masyarakat dan tetap terjaga norma-norma yang ada.
“Razia ini tidak terlepas dari kerjasama masyarakat dengan petugas yang dengan tujuan untuk terciptanya keamanan dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya. (rdr/ant)

















