LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat gencar melakukan sosialisasi ke sekolah terkait aturan berlalu lintas bagi siswa dalam mencegah kasus kecelakaan di daerah itu, karena pelaku dan korban kecelakaan merupakan pelajar.
Kepala Satuan Lantas Polres Agam Iptu Pifzer Finot di Lubuk Basung, Minggu, mengatakan sosialisasi tersebut setiap hari dilakukan di SMP, SMA, SMK dan MA.
“Kita setiap pagi mendatangi sekolah untuk memberikan edukasi bagi siswa. Bahkan sosialisasi juga kita berikan ke siswa SD untuk pengenalan lalu lintas bagi anak usia dini,” katanya.
Ia mengatakan pesan yang disampaikan saat sosialisasi itu agar tidak membawa sepeda motor bagi siswa yang belum cukup umur atau 17 tahun, karena secara aturan tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan.
Sementara siswa yang berusia 17 tahun untuk segera membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak kebut-kebutan dan tidak melanggar aturan lalu lintas.
Untuk orang tua, diimbau agar mengantarkan anak ke sekolah dan jangan diberikan kendaraan ke mereka.
“Kalau sayang ke anak, antar dan jemput mereka ke sekolah untuk keselamatan mereka. Bagi jarak rumah cukup jauh dari sekolah, cari saja kontrakan sekitar sekolah,” katanya.

















