Setelah itu, korban ditindih. Pelaku pun berusaha menanggalkan pakaian korban seraya meraba bagian vital korban. Pelaku juga menggesekkan alat vitalnya ke bagian tubuh korban.
“Korban kaget mendapatkan perlakuan tersebut. Kemudian, dia berteriak sehingga ayahnya itu tidak berhasil melakukan rudapaksa kepadanya,” jelas Kasat.
Ditambahkannya, selama Agustus hingga Oktober tahun ini, korban sering mengalami kekerasan fisik yang dilakukan ayahnya karena sering menolak aksi tersebut.
Korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut, melaporkan aksi sang ayah kepada kakak kandungnya dan kemudian melapor ke Polres Pariaman.
“Pelaku sudah kami amankan. Dia terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kasat.(rdr-rudi)

















