“Keberadaan dan pembentukan grup WhatsApp tersebut bukan seizin atau tanpa sepengetahuan Pj Wali Kota Pariaman,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tangkapan layar WhatsApp terdapat percakapan antar-ASN di Pariaman, baik yang menjabat kepala bidang, camat, maupun pimpinan organisasi perangkat daerah.
Di dalamnya juga terdapat koordinasi rapat pemenangan dan pesan mengumpulkan sumbangan untuk membantu pemasangan alat peraga kampanye.
Selain itu, dikemukakan jika ASN membantu paslon lain maka kemungkinan besar akan mendapatkan sanksi dari Pj Wali Kota Pariaman, sedangkan calon yang mereka dukung seolah mendapatkan izin dari pimpinan di daerah itu.
Mereka juga meminta anggota grup tersebut untuk memastikan ASN yang akan dimasukkan betul-betul mendukung paslon yang mereka dukung agar tindakannya tidak bocor.
Tangkapan layar WhatsApp itu telah menghebohkan berbagai kalangan di Pariaman tidak saja di kalangan ASN, namun juga masyarakat. (rdr/ant)

















