Deklarasi ikrar itu dinyatakan bersama dan disepakati melalui tanda tangan oleh 117 Kades yang hadir di Bukittinggi.
Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengungkap ancaman pelanggaran Kades cukup berat jika dilanggar yang terbukti dengan sanksi ke salah seorang Kades yang harus mendekam di penjara di pemilihan sebelumnya.
“Dari beberapa laporan yang masuk, ada Walinagari yang dijatuhi pidana percobaan dan sanksi berupa denda. Hal ini tidak kita inginkan terus terjadi di Pilkada 2024,” kata Khadafi.
Sementara untuk Lurah telah diatur dengan UU tentang ASN. Bawaslu menegaskan peringatan pencegahan di masa-masa rentan hingga waktu pemilihan.
“Dalam konteks penegakan netralitas ASN, kami meneruskan ke BKN berupa laporan, BKN menentukan terlapor untuk diberikan sanksi sesuai perundangan,” katanya.
“Harapan kami tentunya Pemilu bersih, Bawaslu secara massif memberikan sosialisasi dan koordinasi antisipasi pencegahan pelarangan untuk tidak menguntungkan atau merugikan ke setiap Paslon di Sumbar,” pungkasnya. (rdr/ant)

















