AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Solok, Sumatera Barat meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas mereka selama pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung di Solok, Selasa mengatakan bahwa regulasi yang mengatur netralitas ASN adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam pasal 2 jelas dikatakan ASN itu harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
Ia meminta para ASN agar berpedoman kepada aturan tersebut, supaya terhindar dari masalah hukum maupun kode etik ASN selama masa kampanye pilkada ini.
ASN mempunyai hak politik/hak pilih dan itu bisa digunakan nanti saat pencoblosan, namun ASN dilarang mempengaruhi siapa pun untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) baik itu bupati maupun gubernur.
Selain itu, ia mengatakan sebagai pelayan publik para ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menyikapi masa kampanye ini.

















