“Kita kembalikan kepada pihak Pemko untuk membuka, karena yang memasang pihak Pemko Badan Keuangan Daerah dan DLH. Hal ini sudah kita sampaikan kepada Pjs.Wako dalam beberapa kali pertemuan,” kata Ketua Bawaslu, Ruzi Haryadi.
Ia mengatakan Bawaslu meminta dibuka sendiri oleh Pemkot melalui SKPD terkait karena pihaknya tidak berwenang membukanya.
“Bawaslu kewenangannya merekomendasikan. Eksekusinya pihak yang berwenang,” kata dia.
Sebelumnya Bawaslu menemukan 177 pelanggaran APK dengan rincian 89 pelanggaran di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang serta 32 pelanggaran di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Dari data Bawaslu itu, APK bergambar Paslon nomor urut tiga Erman Safar dan Heldo Aura menjadi yang terbanyak melanggar ketentuan pemasangan dengan 116 kasus. (rdr/ant)

















