Diingatkan Kabag TU, jika setelah tanggal 17 Oktober 2024 dari produk diatas yang belum mengantongi sertifikat halal, akan langsung diberi sanksi berupa teguran tertulis dari Kepala BPJPH, untuk segera mengurus sertifikat halal.
Sementara itu, Lady Yulia perwakilan BPJPH Kemenag RI, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Jaminan Produk Halal ditetapkan oleh Kepala BPJPH setelah melakukan pengawasan atas laporan dan/atau temuan.
“Dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut maka disusunlah petunjuk pelaksanaan pengawasan JPH dalam rangka mandatori Halal 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan,” ujar Lady.
Lady menguraikan, kriteria objek pengawasan usaha menengah dan besar dintaranya, restoran, rumah makan atau resto hotel, produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern atau tradisional.
“Sementara untuk kriteria RPH atau RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta. Khusus untuk resto hotel pastikan objek pengawasan adalah pengelola resto karena dibeberapa hotel, pengelolaan resto perusahaannya terpisah dengan managemen hotel,” jelas Lady.
Kegiatan Rapat Koordinasi ini menghadirkan 38 orang pengawas jaminan produk halal dari 19 kabupaten kota yang telah ditugaskan untuk melakukan pengawasan. (rdr)

















