“Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan kelayakan logistik pemilu yang akan digunakan pada pemilihan mendatang,” tambah Eris.
Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu berharap proses produksi logistik berjalan transparan, memenuhi standar kualitas, dan sesuai dengan ketentuan hukum. “Kami berkomitmen menjaga integritas pemilu dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses yang adil dan demokratis,” ujar Eris.
Selain pengawasan logistik, Bawaslu Padang sebelumnya juga telah membubarkan sembilan kampanye ilegal yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Kampanye ilegal tersebut terjadi di lima kecamatan antara 25 September hingga 8 Oktober 2024, karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2024 akan berlangsung di 1.487 tempat pemungutan suara (TPS) dengan daftar pemilih tetap sebanyak 665.126 orang. Tiga Paslon yang berkompetisi adalah Fadly Amran-Maigus Nasir (nomor urut 1), Muhammad Iqbal Amasrul (nomor urut 2), dan Hendri Septa-Hidayat (nomor urut 3). (rdr/mc)

















