BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi mengungkap keempat pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) daerah setempat terbukti melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Berdasarkan data temuan petugas panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan dan kelurahan, terbukti semua peserta Pilkada melanggar aturan pemasangan APK di Bukittinggi,” kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Minggu (13/10).
Ia menegaskan aturan dalam SK KPU BKT nomor 309/2024 telah menetapkan tata pemasangan serta lokasi yang dilarang untuk penempatan APK.
“Ada 177 bukti pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Secara umum banyak APK dipasang di fasilitas umum dan jelas dilarang dalam aturan KPU,” kata Ruzi.
Bawaslu menemukan sejumlah 89 pelanggaran APK di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang serta 32 pelanggaran di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
Dari data Bawaslu itu, ditemukan APK bergambar Paslon nomor urut tiga Erman Safar dan Heldo Aura menjadi yang terbanyak melanggar ketentuan pemasangan dengan 116 kasus.
APK bergambar Paslon nomor urut empat Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis menyusul dengan jumlah pelanggaran pemasangan sebanyak 26 kasus.
Kemudian APK bergambar Paslon nomor urut satu, Marfendi dan Fauzan Haviz sejumlah 31 kasus. Terakhir APK bergambar Paslon nomor urut dua Nofil Anoverta dan Frisdoreja dengan empat kasus.

















