“Bahkan, tersangka mengklaim tanah milik korban Effendy ini punya dia. Tersangka kemudian membangun pagar beton sepanjang 73 meter di seluruh tanah milik korban,” terangnya.
“Padahal tanah milik korban Effendy itu ada sertifikatnya. Kita sudah periksa saksi dari BPN dan sudah mendapat hasil pengukuran ulang,” sambung Rico.
Akibat perbuatan tersangka Husein, lanjut Eks Kapolsek Koto Tangah ini, korban Effendy mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar. Merasa tidak senang, korban lalu melapor ke Polresta Padang.
Kasus ini sekarang sudah masuk tahap penyidikan dan tersangka sudah dipanggil dua kali tapi selalu mangkir. Setelah dicek anggota, tersangka sakit stroke sehingga belum bisa diperiksa.
“Tersangka Husein terancam pidana melanggar Pasal 6 Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya,” tutur Rico.
Membantah
Sementara itu, pengacara dari Hosen Indra alias Tjoa Kiam Ho, Syafri didampingi oleh Jefrinaldi, Selasa (30/11/2021) menjelaskan, dia membantah bahwa kliennya dilaporkan melakukan penyerobotan tanah milik Effendy.
Syagri mengakui jika kliennya memang membeli tanah tersebut ke Effendy dan ada sertifikatnya serta bukti pembeliannya. “Kenapa klien kami dilaporkan menyerobot tanah, kami pun telah melaporkan juga Effendy ke Polresta Padang karena menghalang-halangi klien kami melakukan pemagaran tanah kami.”
“Kami berharap kepada pihak penyidik, kasus yang kami laporkan ini juga diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (rdr-007)

















