Ia menambahkan, badan usaha diharapkan melakukan sosialisasi kepada konsumen, seperti memasang poster dan banner yang mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah dan menggunakan produk ramah lingkungan. Pengurangan sampah juga bisa dilakukan dengan memilih bahan-bahan yang dapat didaur ulang, seperti botol kaca dan peralatan makan dari stainless steel.
Selain itu, pengolahan sisa makanan menjadi salah satu fokus utama dengan mendorong metode pengomposan guna mengubah sisa makanan menjadi pupuk alami. Menurut Andree, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) banyak digunakan oleh perusahaan untuk berkolaborasi dengan pemerintah dalam mendukung pengelolaan sampah secara efektif.
“Banyak perusahaan yang sudah bekerja sama dengan pemerintah melalui program CSR untuk meningkatkan pengelolaan sampah dan turut serta dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan,” tambahnya.
Badan usaha yang berada di Kota Padang dapat melaporkan kegiatan pengurangan dan pengelolaan sampah mereka melalui tautan https://bit.ly/uppsbupadang paling lambat 31 Oktober 2024. Untuk informasi lebih lanjut, badan usaha dapat menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang melalui nomor WhatsApp (08116618603) atau menghubungi saudara Fuad (08126643169). (rdr/mc)

















