PADANG, RADARSUMBAR.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan komitmennya dalam menyikapi persoalan pengolahan sampah di wilayah Kota Padang dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4/1189/DLH-PDG/2024.
Surat edaran tersebut mengatur kewajiban setiap badan usaha untuk bertanggung jawab atas pengurangan atau pengolahan sampah yang dihasilkan dari kegiatan atau usaha mereka.
Andree menjelaskan bahwa setiap badan usaha di Kota Padang diwajibkan untuk mengelola sampah secara mandiri atau bekerja sama dengan lembaga pengelola sampah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengurangi beban sampah yang dihasilkan dan untuk menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan.
“Setiap badan usaha dapat menentukan cara pengurangan dan pengolahan sampah sesuai dengan kapasitas mereka. Misalnya, melalui penggunaan kemasan makanan dari bahan alami, mengurangi plastik sekali pakai, serta memanfaatkan metode daur ulang sampah untuk mengurangi bahan-bahan yang sulit terurai,” ujar Andree dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada Rabu (9/10/2024).

















