“Jika tidak ada hambatan, kami berharap semua surat suara sudah tiba di KPU Padang pada 27 Oktober 2024. Setelah itu, surat suara akan langsung diperiksa dan dihitung, sebelum dilanjutkan dengan proses sortir dan pelipatan,” kata Jefri.
Proses pelipatan surat suara akan melibatkan masyarakat umum dan dilakukan di gudang KPU yang berlokasi di Jalan By Pass Padang. Diperkirakan, pelipatan surat suara ini akan memakan waktu sekitar tujuh hingga delapan hari.
“Kami akan memastikan semua surat suara telah dilipat dan siap didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu,” tutupnya. (rdr/mc)

















