Selama kurang lebih 15 hari masa kampanye ini, lanjut Wanhar, masih ada tim pemenangan yang melakukan pelanggaran seperti tidak membuat izin atau pemberitahuan kampanye.
“Kami akan koordinasi lagi dengan tim pemenangan dan kepolisian untuk mempertegas izin kampanye. Jika tidak ada izin, kami akan bubarkan,” ujarnya.
Dengan keberadaan lima pokja tersebut, pihaknya dapat melakukan pengawasan pilkada lebih ketat untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
Wanhar menjelaskan bahwa pokja tersebut bertugas memberikan berbagai informasi kepada bawaslu setempat untuk ditindaklanjuti pada proses berikutnya hingga sampai gakkumdu.
“Pengawasan partisipatif masyarakat juga sangat diharapkan dalam semua tahapan Pilkada 2024,” harapnya. (rdr/ant)

















