“Dari pengembangan dan keterangan tersangka, rel tersebut berasal dari rel kereta api yang ada di Ombilin Kabupaten Tanahdatar, yang dilakukan oleh 6 orang yang saat ini masih dalam proses pencarian,” jelas Kartyana.
Dari keterangan tersangka yang berhasil diamankan, mengatakan rel kereta api tersebut dipotong-potong menggunakan las karbit sepanjang 1 sampai 2 meter kemudian dipindahkan ke truk dan selanjutnya dipindahkan lagi ke truk fuso.
“Pengembangan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim dan karena TKPnya di wilayah Hukum Polres Tanahdatar, maka kedua tersangka bersama barang bukti yang kita amankan diserahkan ke Polres Tanahdatar, sedangkan untuk kerugian, kami telah menghubungi pihak KAI untuk membuat laporan kerugiannya,” ungkap Kapolres.
AKBP Kartyana mengimbau masyarakat khususnya yang dilintasi rel kereta api yang masih ada, karena merupakan aset negara, maka diminta kepada masyarakat untuk menjaganya, jangan sampai di curi atau memanfaatkannya untuk yang bukan peruntukannya. Jika ada informasi ada rel yang dipotong-potong atau yang mencurigakan di sekitar rel, silahkan laporkan ke Polsek atau Polres terdekat. (rdr/ant)

















