Berdasarkan laporan yang diterima di SPKT Polresta Padang sehubungan kasus pencurian. Selanjutnya, Tim klewang mengumpulkan dan mengimpun informasi sehubungan perkara tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Klewang berhasil mendapat identitas pelaku yang diduga telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya, Tim Klewang beserta anggota lainnya melakukan patroli di Kelurahan Rawang guna mencari pelaku,” ujarnya.
Sampai di pinggir jalan di Jalan Sutan Sjahrir, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang tim berhasil menemukan pelaku. Kemudian setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut.
Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk barang bukti sendiri diamankan dari pelaku uang tunai sebesar Rp2,8 juta dan 1 bungkus rokok Magnum.
“Untuk pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diatas lima tahun penjara,” ungkapnya. (rdr-007)

















