Selanjutnya, pada tanggal 11 November 2021, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di wilayah Sumatera Selatan. Dari hasil penangkapan di wilayah Sumatera Selatan, penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kilogram yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Innova.
“Tersangka yang bisa berhasil kita amankan pada saat di TKP di daerah Palembang itu 3 tersangka,” jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka menunjukkan ganja itu didapatkan dari Aceh. Tak hanya itu, penyidik juga menangkap seorang tersangka dari Medan yang diduga menjadi pengendali. “Total tersangka yang kami amankan adalah 4 orang, dan tiga orang di TKP Sumatra Selatan, kemudian satu orang TKP di Medan,” jelasnya. (rdr)

















