Dijelaskannya, dari pelaku ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip bening di dalamnya terdapat satu paket berisikan sabu, satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih, 21 lembar plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu dan satu unit Handphone lipat merk Samsung warna putih.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan diakui langsung dalam penguasaannya. Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku akan dikenakan Undang-undang No.35 Tahun 2009 diancam hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)

















