“Kedua tersangka diproses dalam dua berkas terpisah, secepatnya berkas mereka akan dilengkapi oleh penyidik agar bisa diserahkan juga ke jaksa,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Juncto (Jo), pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Ia membeberkan total pelaku yang sudah diamankan polisi dari kasus dugaan pemerkosaan serta pencabulan itu berjumlah lima orang, namun dua orang dilakukan diversi karena usianya dibawah 12 tahun. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
“Selain lima pelaku itu kami juga masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron, mereka diketahui adalah tetangga korban,” ungkap Rico.
Pada bagian lain, kedua korban yang merupakan adik-kakak kandung itu sekarang dalam penanganan Dinas Sosial Kota Padang untuk penyembuhan serta pemulihan trauma (trauma healing) yang dialami. (rdr/ant)

















