Ia menjelaskan, pelaku mencuri kentang pada 20 Juli 2021. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” ucap dia. (rdr-007)
Halaman 2 dari 2
Ia menjelaskan, pelaku mencuri kentang pada 20 Juli 2021. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” ucap dia. (rdr-007)
Jl. Air Sirah No. 6, Jati Baru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, 25129
RADARSUMBAR.COM © 2025