Orang tua siswa menilai uang Rp1,2 juta yang dibayarkan tersebut juga besar apalagi saat ini lagi pandemi Covid-19. “Dan biaya Rp1,2 juta itu tidak pernah dibicarakan dengan kami orang tua. Katanya, untuk bayar gaji guru honor, bayar ijazah, bayar foto. Oke. Kami orang tua bersedia bayar, tapi untuk uang yang jelas,” sebut Rika.
Rika menegaskan orang tua siswa sebelumnya juga sudah menyampaikan ke pihak sekolah agar membicarakan persoalan keuangan siswa dengan orang tua. “Jangan ijazah anak ditahan. Karena kami ijazah ini tidak boleh disangkutpautkan dengan uang-uang,” sebutnya.
Senada dengan hal tersebut, Danil Sutan Makmur, paralegal yang mendampingi orang tua siswa tersebut untuk melapor ke Ombudsman, mengatakan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa karena ada uang yang belum dibayarkan.
“Langkah ke depannya suapaya jangan ada penahanan yang seperti ini. Hari ini kita melapor ke Ombudsman. Rencananya kami juga melapor ke pihak satber pungli. Saya akan mendampingi beliau,” terangnya. (*)

















