“Sekarang masih dilakukan penghitungan, itu masih estimasi kerugian negara mungkin akan bertambah,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kota Pariaman Hendri mengatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah agar penggunaan dana desa di daerah itu nantinya tidak bermasalah dengan hukum.
Adapun langkah tersebut yaitu pertama membenahi pengelolaan keuangan dari pemerintah desa mulai dari mekanisme hingga Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes).
“Siskeudes sekarang masih ‘offline’ (luring), nanti akan jadi ‘online’ (daring),” kata dia.
Langkah kedua yaitu meningkatkan pembinaan dan pengawasan baik melalui camat maupun inspektorat. Lalu untuk langkah ke tiga yaitu melaksanakan pelatihan atau bimbingan teknis terhadap sumber daya manusia di pemerintahan desa.
“Nanti setiap pemerintah desa yang ingin mencairkan Surat Pertanggungjawaban harus diperiksa dulu oleh camat sebelum diserahkan kepada DPMDes. Kami ingin memberikan peran kepada camat,” ujar dia.
Sedangkan untuk BUMDes juga dilakukan pembinaan serta lebih selektif pencairan penyertaan modal sesuai dengan aturan dalam undang-undang cipta kerja.
“Persyaratan untuk pencairan dana BUMDes akan lebih ketat dan selektif mengikuti aturan terbaru,” ujar dia.
Ia menyampaikan sosialisasi penggunaan dana desa telah dilaksanakan sebelumnya namun hal tersebut dinilai belum optimal sehingga DPMDes mempersiapkan langkah-langkah tersebut. (ant/rdr)

















